Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan Mahkamah Partai, Monica Haprinda terbukti melakukan pelanggaran organisasi pada dua poin yaitu sesuai AD/ART partai, pasangan suami-istri yang pernikahannya sah secara negara tidak diperkenankan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik yang berbeda.

Fakta hukum menunjukkan bahwa suami dari Monica Haprinda, Maulana Aklil mengantongi KTA dari parpol lain saat kontestasi Pilkada 2024. Secara normatif, hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran.

Selain itu, kata Rudi, Monica Haprinda dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk pasangan calon yang tidak diusung oleh PDI Perjuangan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan garis kebijakan serta rekomendasi resmi partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan loyalitas kader tingkat berat.

Baca Juga  300 Pasien Ikut Operasi Katarak Gratis PDIP Babel, Rudianto Tjen: Kita Libatkan 16 Dokter Terbaik

Ia menambahkan bahwa kewenangan pemberian sanksi berat hingga pemberhentian dan pergantian kader sepenuhnya berada di bawah otoritas Mahkamah Partai berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku.

Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi Monica Haprinda terkait usulan PAW tersebut.