Kasus TGR Rp2,3 Miliar Yudi Widiansyah Dilimpahkan ke KPKNL, Dua Instansi Babar Enggan Komentar
Senada dengan BPKAD, Plh Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Bangka Barat, Heri, juga mengarahkan persoalan teknis dan kewenangan penjelasan ini kepada mantan Kepala BPKAD, Abimanyu.
Heri menjelaskan bahwa data terkait TGR tersebut berada di Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), yang pada saat kasus bergulir sekretariatnya berada di BPKAD. Ia juga menambahkan bahwa proses penagihan piutang tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Terkait pemberitaan ini, teknisnya memang di BPKAD pada saat itu. Yang saya ketahui penagihan itu sudah diserahkan ke KPKNL. Agar tidak terjadi miskomunikasi, yang mempunyai kewenangan untuk menanggapi ini adalah Pak Abimanyu,” kata Heri saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/6/2026) siang.
Heri menegaskan, posisinya saat ini sebagai pelaksana tugas memiliki keterbatasan wewenang dalam menanggapi kasus-kasus yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya.
“Posisi saya juga sebagai Plt yang terbatas dengan segala kewenangan yang melekat pada jabatan Plt, mohon dimaklumi,” tutup Heri di sela kegiatannya menghadiri penyerahan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di BPK Perwakilan Bangka Belitung, Pangkalpinang.
