Mengejutkannya, aksi tersebut ternyata bukan yang pertama kali. Kepada petugas, AGMA mengaku sudah 13 kali melancarkan aksi serupa di lokasi yang sama dengan total 26 unit aki yang digasak.

“Hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, 1 buah gunting kuku warna aluminium, dan 1 buah gunting kecil bergagang hitam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AGMA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Gegara Cekcok Mulut, Pria di Toboali Tebas Tetangga hingga 2 Jari Putus

Di kesempatan terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengapresiasi kerja cepat Tim Kelambit Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” pungkas AKBP Deddy.