Ketagihan Judol dan Sabu, Oknum Satpam Nekat Curi 26 Aki Panel Surya di Eks Gudang PPN Sungailiat
Ketagihan Judol dan Sabu, Oknum Satpam Nekat Curi 26 Aki Panel Surya di Eks Gudang PPN Sungailiat
BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AGMA (38), warga Kecamatan Sungailiat.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di gudang penyimpanan aki solar cell panel surya kantor tersebut. Peristiwa ini baru terungkap setelah pihak pengelola memeriksa rekaman CCTV pada Sabtu (13/6/2026) malam dan mendapati seorang pria tengah membawa aki keluar dari lokasi penyimpanan. Akibat kejadian ini, pihak PPN Sungailiat mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polres Bangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman rekaman CCTV.
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Kamis (18/6/2026) malam, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar kawasan Pelabuhan Sungailiat. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus AGMA saat dirinya sedang bertugas sebagai satpam di Pos 1 PT Cerah Sinergi Sejahtera, Sungailiat.
Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. AGMA membeberkan bahwa ia masuk ke dalam kantor dengan cara membuka baut teralis jendela belakang menggunakan obeng.
“Pelaku kemudian merusak pengunci pintu gudang penyimpanan aki panel surya menggunakan gunting kuku dan gunting kecil. Setelah berhasil masuk, ia mengambil aki solar cell tersebut dan membawanya keluar menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Mauldi.
