Peleburan Timah Ilegal di Bedeng Ake Digerebek, Polisi Amankan 2 Orang dan Ratusan Kilogram Timah Balok

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil menggulung jaringan aktivitas peleburan timah ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi komprehensif tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti pasir dan balok timah dengan total berat mendekati dua ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan timah tanpa izin di kawasan tersebut pada Jumat (19/6/2026) siang.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Mauldi Waspadani langsung bergerak cepat menyambangi lokasi sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca Juga  Buron 7 Bulan, Pelaku Curas di Desa Kapuk Ditangkap di Bengkulu

Saat digerebek, petugas mendapati aktivitas peleburan timah sedang beroperasi penuh. Meski pemilik lokasi tidak berada di tempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah pekerja dan seorang pria yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.

Tak berhenti di sana, polisi langsung melakukan pengembangan di area sekitar. Di sebuah rumah yang tak jauh dari lokasi peleburan, petugas menemukan 20 karung pasir timah basah dengan berat mencapai 563 kilogram.