Peleburan Timah Ilegal di Bedeng Ake Digerebek, Polisi Amankan 2 Orang dan Ratusan Kilogram Timah Balok
Penyelidikan intensif yang bergulir hingga malam hari membawa tim buru sergap bergeser ke wilayah Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Di lokasi kedua ini, polisi meringkus seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pembeli hasil peleburan. Dari tangan sang penadah, petugas menyita 20 keping balok timah siap edar dengan berat total 266,5 kilogram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diangkut oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka ke markas komando meliputi:
- Pasir Timah Basah: 20 karung (± 563 kilogram)
- Balok Timah (Lokasi II): 20 keping (± 266,5 kilogram)
- Balok Timah (Lokasi I): 6 keping (± 99,4 kilogram)
- Bahan Sleg (Terak) Bercampur Arang: 39 karung (± 1.427 kilogram)
- Aset Lain: 2 unit kendaraan roda empat serta berbagai peralatan tungku peleburan.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bangka dalam memberantas praktik illegal mining dan pengolahan timah tak berizin yang merugikan negara serta merusak tatanan lingkungan.
“Polres Bangka berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang maupun pengolahan timah ilegal. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kami juga mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak terlibat dalam mata rantai aktivitas yang melanggar hukum ini,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku utama, masing-masing berinisial A (selaku pemilik pasir timah sekaligus penanggung jawab lokasi peleburan) dan IHK (selaku pembeli/penadah balok timah ilegal).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijeboskan ke sel tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga berada di dalam pusaran jaringan ini.
