Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Kejagung, Diduga Terkait 25 Kontainer PT PMM

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Agung RI dikabarkan menjemput Kepala Kantor Pengawaan dan Pelayanan Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan.

Penjemputan paksa ini diduga terkait penahanan 25 kotainer milik PT PMM yang diduga bermuatan elminit logam tanah jarang dan radio aktif. Saat ini kontainer tersebut masih ditahan Satgas PKH di Batam.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga menyebut aksi penjemputan paksa tersebut menabrak aturan hukum karena dilakukan mendadak malam hari dan tidak ada surat panggilan.

“Penjemputan paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang tanpa surat panggilan. Ini seperti terror psikis,” kata Poltak, Minggu (21/6/2026) seperti dikutip dari wartakota.tribunnews.com.

Polemik muatan kontainer PT PMM telah dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Dudung Abdurachman di Jakarta.

Baca Juga  IPSI Pangkalpinang Gelar Apel Pendekar se-Bangka Belitung

Kata Poltak, ekspor elminit 25 kontainer PT PMM telah melalui proses verifikasi serta pengujian laboratorium Sucofindo.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai, Junanto Kurniawan mengatakan 15 kontainer bermuatan ilminite milik PT. Putra Mineral Mandiri (PMM) yang diekspor, telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menunjukkan kadar ilminite di atas 45 persen.