Menurut dia, Bea Cukai juga melakukan pengujian sendiri dan memperoleh hasil yang sama.

“Semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” kata Junanto, Selasa (2/6/2026).

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Junanto melalui pesan wa terlihat tidak aktif.

Media ini juga berupaya mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Dilansir, TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I menggagalkan pengiriman 390 ton logam tanah jarang (LTJ) di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal.  Puluhan kontainer ini berada di dalam Tug Boat Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan di perairan Batam.

Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.

Baca Juga  Ternyata Oknum yang Ditahan dalam Kasus Penyekapan Adalah Manajer Perusahaan

Berdasarkan hasil uji lab PT Timah di Kundur dari 15 kontainer terdapat kandungan titanium oksida. Selain itu LTJ, juga terdapat kandungan radioaktif untuk bahan baku nuklir yaitu zircon, thorium, neodymium, triuranium, dan serium. Penangkapan 25 kontainer LTJ tersebut dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.

Sumber: wartakota.tribunnews.com.