Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh pihak berwenang, nilai total dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Dengan demikian, tindakan tegas ini berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Pihak Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan langkah nyata untuk menjaga hak negara atas pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, operasi ini bertujuan untuk memutus rantai perdagangan timah ilegal yang merugikan ekosistem hukum dan ekonomi di wilayah Bangka Belitung.

“Pengawasan akan terus diperketat guna melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ungkap perwakilan dari Satlap Tri Cakti dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga  Hati-hati, Pemkab Bangka akan Berikan Sanksi bagi Oknum Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Melalui keberhasilan operasi ini, Satlap Tri Cakti berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan maupun peleburan ilegal lainnya, sekaligus memperkuat penegakan hukum pada sektor tata kelola komoditas timah di Indonesia.