Tri Cakti Gerebek Peleburan Timah di Matras, 98 Balok dan 3,2 Ton Pasir Timah Disita

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti menggerebek tempat peleburan timah ilegal skala rumahan yang beroperasi di kawasan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (20/6/2026).

Operasi ini dilakukan karena tempat peleburan tersebut diduga kuat beraktivitas tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi 98 balok timah siap edar, 950 kilogram pasir timah basah, 2.300 kilogram pasir timah kering.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari hasil aktivitas pertambangan dan proses peleburan ilegal.

Baca Juga  Video Viral, Warga Temukan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Desa Balunijuk