Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 6 Ton Bijih Timah Ilegal di Desa Air Anyir 

BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 malam tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 6 ton bijih timah yang diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.

Operasi penangkapan ini dilakukan secara terpadu oleh Tim Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal dan Pos Air Kantung.

Kronologi penggagalan ini bermula pada pukul 18.10 WIB, saat Satlap Tri Cakti memperoleh informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan bijih timah melalui jalur laut yang terindikasi merupakan bagian dari jaringan internasional. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan perencanaan matang dan penyiapan operasi di lokasi yang diduga menjadi titik muat.

Baca Juga  Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Balok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian

Pada pukul 18.45 WIB, petugas langsung bergerak masuk menuju titik operasi yang telah ditentukan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan dan menyergap satu unit truk bermuatan puluhan kampil timah serta satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero yang diduga kuat terkait erat dengan aktivitas ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan, dokumen angkut, dan seluruh muatan pada pukul 19.10 WIB.

Dari hasil penyergapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti utama berupa satu unit truk dengan nomor polisi BN 8382 QC / A 9137 AM yang memuat sekitar 200 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 6 ton. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BN 2781 PI.

Baca Juga  Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah di Pantai Kelayang Sungailiat

Saat menggeledah bagian dalam mobil Pajero tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir munisi tajam kaliber 9 mm. Petugas juga menemukan satu setel seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA), kartu siswa APH.

Selain senjata dan atribut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp13.233.200,- dan 10 lembar mata uang asing dalam berbagai pecahan. Ditemukan pula dokumen berupa dua buah KTP asli, dua buah KTP yang diduga palsu, tujuh kartu ATM, kartu BPJS, NPWP, SIM A dan C, sepuluh lembar kwitansi transaksi, satu lembar tiket pesawat, serta STNK untuk kendaraan Pajero, Honda Jazz, dan Jeep. Untuk alat komunikasi dan penunjang lainnya, petugas mengamankan enam unit telepon genggam berbagai merek, tiga buah SIM Card Telkomsel, jam tangan, dompet, buku tulis, serta sebuah tas gendong.

Baca Juga  Alasan Kemanusiaan, Pemilik dan Penambang Liar di Kolong PDAM Pemali Dipulangkan Polisi

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa bijih timah yang diamankan merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal. Banyaknya dokumen identitas, mata uang asing, senjata api rakitan, amunisi, serta alat komunikasi yang ditemukan mengindikasikan bahwa aktivitas ini digerakkan oleh jaringan yang rapi dan terorganisir.

Melalui keberhasilan operasi gabungan ini, potensi kerugian negara akibat penyelundupan komoditas berharga tersebut berhasil dicegah. Hingga saat ini, Tim Satlap Tri Cakti masih terus melakukan pendalaman lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, melacak sumber asal bijih timah, jalur distribusi, pihak penerima, serta tujuan akhir pengiriman ke luar negeri.