“Rencana ini akan langsung kami genjot di awal tahun 2027 setelah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tim GTRA yang baru akan langsung dibentuk secara simultan,” tambah Angga.

Tiap tahunnya, SK GTRA memang wajib diperbarui, termasuk pembaruan regulasi untuk menyambut program tahun 2027 nanti.

Perjalanan memperjuangkan hak tanah ini sempat diwarnai riak kecil. Rencana audiensi antara warga Desa Airputih, pemerintah desa, dan BPN pada Selasa (23/6/2026) siang kemarin sempat meleset dari jadwal akibat miskomunikasi.

Angga dengan berbesar hati menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Pihaknya menegaskan sama sekali tidak ada niat untuk mengabaikan aspirasi warga.

“Waktunya memang kurang pas kemarin. Ada kegiatan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pimpinan tidak berada di tempat. Kami sudah meminta perwakilan warga menunggu 15 menit, namun saat kami tiba, rombongan warga sudah terlanjur pulang. Ini murni miskomunikasi dan jadi pelajaran berharga bagi kami,” ungkapnya dengan tulus.

Baca Juga  Setelah Jebus, PA Kelas II Mentok Gelar Sidang Keliling bagi Masyarakat Kelapa danTempilang

Pintu BPN Bangka Barat dipastikan tetap terbuka lebar bagi warga Airputih. Angga menegaskan bahwa secara hukum, tanah di Tanjung Ular sangat bisa disertifkakan melalui jalur redistribusi aset TORA.

“Kemarin kami sudah mengusulkan total 400 subjek tanah se-Bangka Barat untuk diterbitkan sertifikatnya. Khusus untuk warga Desa Airputih, nama-nama mereka sudah masuk dalam daftar urutan nomor 323 sampai 348,” pungkas Angga.

Kini, komunikasi yang hangat dan kesabaran menjadi kunci. Sembari menunggu tahun 2027 bergulir, BPN Bangka Barat mengajak masyarakat untuk terus aktif berdialog demi mewujudkan mimpi bersama, legalitas tanah yang membawa kesejahteraan di Negeri Sejiran Setason.