Asa Sertifikat Tanah Warga Tanjung Ular: BPN Pastikan Lahan Bisa Disertifikasi Lewat Jalur TORA

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Udara hangat di Dusun III Tanjung Ular, Desa Airputih, Kecamatan Mentok pada saat itu membawa harapan baru sekaligus sejuta tanya bagi warga RT 002. Di balik hamparan tanah tempat mereka menyambung hidup, ada impian sederhana yang sedang diperjuangkan, selembar sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan sah.

Langkah nyata ini dimulai saat Tim BPN Bangka Barat turun ke lapangan untuk melakukan inventarisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bak gayung bersambut, warga berbondong-bondong mengajukan permohonan legalitas tanah mereka.

“Setelah kami cek, lahan tersebut rupanya masuk dalam kawasan pelepasan hutan berdasarkan SK Biru Nomor 11 Tahun 2026 dari Kementerian Kehutanan,” ujar Kepala BPN Bangka Barat, Angga Yuda Prawira, pada Rabu (24/6/2026) siang.

Baca Juga  Video Viral! Pencuri di Desa Teluk Limau Diamankan Warga, ternyata Gasak Isi Toko Saudara Sendiri

Secara hukum, SK tersebut mengubah status lahan dari kawasan hutan negara menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Artinya, tanah ini kini siap didistribusikan kembali kepada masyarakat. Namun, prosesnya tidak bisa menggunakan jalur PTSL murni biasa, melainkan harus melalui mekanisme redistribusi aset.

“Hutan yang dilepaskan adalah aset pemerintah. Melalui SK Kementerian, pemerintah mengatur kembali hubungan hukum antara tanah dan warga yang mengelolanya. Tujuannya agar penataan aset dan akses ekonomi warga berjalan seimbang,” jelas Angga.

Proses penataan ini digawangi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Barat, dibantu jajaran Forkopimda dan BPN sebagai ketua harian. Jalur TORA ini dinilai paling menguntungkan warga, karena jika menggunakan jalur rutin lainnya, warga harus mengurus proses pelepasan subjek TORA yang jauh lebih rumit.

Baca Juga  Kasus TGR Rp2,3 Miliar Yudi Widiansyah Dilimpahkan ke KPKNL, Dua Instansi Babar Enggan Komentar

Meski jalur hukum sudah terbuka, warga dituntut untuk sedikit bersabar. Program redistribusi tanah ini awalnya direncanakan berjalan pada tahun 2026, namun terpaksa tertunda akibat adanya efisiensi anggaran negara.