Gaet Investor Baru demi Dongkrak PAD, Pemkab Bangka Barat Revisi RTRW

BANGKA BARAT, TIMELINES.IDPemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) resmi memulai proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2026 ini. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi kendala lahan sekaligus menarik minat investor baru demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Babar, Novianto, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Amar Sopi, mengonfirmasi pelaksanaan agenda tersebut. Menurutnya, revisi ini mengacu pada ketentuan peninjauan kembali tata ruang yang idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali dalam masa berlaku dokumen selama 20 tahun.

“RTRW kita berlaku sejak 2014 hingga 2034. Sebenarnya aturan yang ada masih sangat fleksibel dan kompatibel dengan kondisi saat ini. Namun, adanya Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sejumlah aturan di bawahnya, sehingga penyesuaian ini menjadi sebuah amanat yang wajib dijalankan,” kata Amar, Rabu (5/8/2026).

Amar menjelaskan bahwa saat ini proses revisi baru memasuki tahap awal berupa penyusunan kajian materi teknis. Dokumen yang disiapkan meliputi buku fakta analisa, rencana tata ruang, hingga draf Peraturan Daerah (Perda) hasil revisi.

“Ini baru tahap kick-off. Tahun depan baru masuk ke agenda pendampingan materi teknis serta supervisi langsung dari kementerian terkait,” jelasnya.