Proses penyusunan ini nantinya akan berjalan beriringan dengan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat. Amar juga menegaskan bahwa berbeda dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perubahan RTRW wajib mengantongi persetujuan dari pihak legislatif (DPRD).

Terkait target penyelesaian, Amar mengakui bahwa revisi RTRW memerlukan waktu yang cukup panjang dan dukungan anggaran yang besar. Berdasarkan pengalaman berbagai daerah di Indonesia, proses ini umumnya memakan waktu tiga hingga empat tahun dan mustahil rampung dalam setahun.

“Dinamika kepentingannya sangat tinggi. Wilayah kita ini dikelilingi oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Sering kali terjadi tumpang tindih, di mana di bawahnya ada IUP, sementara di atasnya merupakan lahan perkebunan masyarakat,” ungkap Amar.

Pihak Pemkab Babar pun meminta PT Timah Tbk untuk memetakan kembali wilayah IUP yang masih memiliki kandungan mineral potensial untuk dipertahankan.

“Jika IUP tersebut sudah tidak memiliki kandungan mineral lagi, lebih baik dialihkan untuk pemanfaatan ruang lain yang lebih produktif, seperti sektor pertanian atau perkebunan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.