Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Inspektur Daerah beserta Tim Pendampingan Calon Desa Antikorupsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Simpang Rimba, Kepala Desa Bangka Kota beserta perangkat desa, Ketua dan Wakil Ketua BPD Bangka Kota, tokoh masyarakat, hingga jajaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Secara nasional, program perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 menargetkan 134 desa yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 3 provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjadi bagian dari pelaksanaan program perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Baca Juga  Pemkab Bangka Selatan Sambut Kunjungan Bangka Tengah: Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Daerah

Berdasarkan data yang dipaparkan KPK dalam konferensi video tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh kuota program Desa Antikorupsi sebanyak 6 desa, sementara Provinsi Sumatera Selatan memperoleh 14 desa dan Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 21 desa. Dari kuota tersebut, Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, menjadi desa yang diusulkan oleh Kabupaten Bangka Selatan sebagai calon perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan data dan dokumen pendukung, salah satu berkas administrasi akan diunggah melalui sistem penyimpanan berbasis drive yang telah ditetapkan oleh KPK, guna mendukung proses verifikasi, evaluasi, dan dokumentasi pada tahapan penilaian selanjutnya.

KPK juga menyampaikan bahwa hasil pendampingan dan kesiapan masing-masing daerah akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi untuk tahapan penilaian berikutnya. Daerah yang dinilai siap akan melanjutkan proses menuju penetapan sebagai Desa Antikorupsi.

Baca Juga  KNPI Minta BPIP dan Pj Gubernur Perhatikan Ningrum, Paskibraka Urutan 3 asal Basel

Dengan demikian, Desa Bangka Kota diharapkan mampu melanjutkan tahapan berikutnya dalam program Desa Antikorupsi Tahun 2026 sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap integrasi dan komitmen lintas sektor yang telah terbangun dapat menjadi penguat upaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat desa, sekaligus menciptakan pemerintahan yang semakin dipercaya masyarakat serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan berkelanjutan.