“Perbuatan terlapor yang membawa korban ke rumahnya, mengunci pintu, lalu melakukan kekerasan fisik seperti menampar, mencekik, hingga membenturkan kepala klien kami ke dinding adalah tindakan yang sangat fatal. Kami berharap aparat penegak hukum di Polsek Jebus dapat mengusut laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” tegas Gerry.

Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen laporan kepolisian, peristiwa ini bermula saat Agustin sedang membantu Kepala Desa Cupat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pencurian di Tambang Inkonvensional (TI) Tower, Desa Cupat.

Saat proses evakuasi terduga pelaku ke dalam mobil, tangan Agustin secara tidak sengaja menyengat atau mengenai dada terlapor SU.

Baca Juga  Pekerja Tambak Udang yang Tenggelam di Bangka Barat Ditemukan Tewas

Meskipun Agustin saat itu langsung meminta maaf, SU tidak terima dan mencari korban hingga ke kediaman saudaranya. Setibanya di sana, SU mengajak Agustin ke rumah terlapor dan mengunci pintu rumah dari dalam, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah seorang saksi yang disebut sebagai Pak Haji mengetuk pintu rumah terlapor dan melerai keduanya. Seusai dilerai, korban langsung keluar dan bergegas pulang ke rumahnya.

Hingga saat ini, dikabarkan pihak penyidik Polsek Jebus yang diwakili oleh Ka SPKT I, Aipda Taufik, telah menandatangani STPL tersebut sebagai tanda dimulainya proses hukum resmi.

Seluruh materi laporan, termasuk bukti visum atau cedera fisik akibat benturan dan cekikan, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Pihak terlapor SU sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pidana yang diarahkan kepadanya setelah dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Curi Tabung Gas dan Speaker, Warga Cupat Lebaran di Penjara