Eksekusi 50 Perkara Inkracht, Kejari Bangka Barat Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Air Soft Gun

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (25/6/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni. Acara ini juga dihadiri oleh Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi, Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, serta sejumlah pejabat instansi vertikal terkait.

Kajari Bangka Barat Ahmad Patoni melalui Kasi Intelijen, Sanggam Aritonang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara periode 10 Februari 2026 hingga 12 Juni 2026. Dari total 50 perkara tersebut, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.

Baca Juga  Arya Cs Juarai Turnamen Gaple Polres Babar

“Dari jumlah keseluruhan, perkara yang mendominasi ialah narkotika dengan total 23 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram,” ujar Sanggam kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Sanggam menambahkan, proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.