Selain narkotika, Kejari Bangka Barat juga memusnahkan barang bukti dari kategori Orang dan Harta Benda (Oharda). Di antaranya meliputi senjata tajam (sajam), pistol jenis airsoft gun, serta pakaian.

Sementara itu, untuk kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), barang bukti yang dihancurkan berupa peralatan penambangan ilegal seperti sakan, karpet, selang, dan beragam jenis barang lainnya.

Menurut Sanggam, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan oleh korps adhyaksa. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang telah disita oleh negara.

Melalui momentum ini, pihak Kejari Bangka Barat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Mengingat tingginya angka kasus narkotika di wilayah tersebut, Sanggam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga  87,599 Gram Sabu dan 1625,22 Gram Ganja Dimusnahkan Kejari Babar

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Bahaya narkotika sudah sangat jelas, khususnya dalam merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.