Dalam pemeriksaan awal, Athong mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal di tiga lokasi, yakni Kelenteng Petti Miaw di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Gang Toba 3, Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memotong gembok kotak amal menggunakan gergaji besi, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tak hanya itu, diduga pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kelenteng lainnya di wilayah Kabupaten Bangka, di antaranya di Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Pemali. Dari hasil kejahatannya, diduga pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk membeli minuman keras dan berjudi.

Baca Juga  Residivis Pencurian di 3 TKP Dibekuk Buser Kelambit, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Dari tangan diduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, gergaji besi, penutup wajah, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu kotak amal berbahan besi.

“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Mauldi Waspadani.

Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya pengurus rumah ibadah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.