Resmi Berlaku! Pengguna Fuel Card dan My Pertamina di Babel yang Nunggak Pajak Diblokir
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA resmi meluncurkan program pemblokiran fuel card dan QR Code My Pertamina bagi kendaraan pengguna solar bersubsidi atau BBM tertentu yang pajaknya telah lewat atau mati.
“Launching ini tidak hanya untuk mengendalikan distribusi solar subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna saja, tapi untuk mengendalikan kuotanya juga agar cukup untuk masyarakat Babel,” kata Safrizal ZA usai menghadiri launching pemblokiran fuel card dan My Pertamina di salah satu SPBU yang berada di Desa Dul, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (1/2/2024).
Safrizal mengatakan pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengendalian pendistribusian BBM, salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahan-perubahannya.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi dalam upaya mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi di Babel, dengan didasarkan pada Perpres tersebut dan peraturan kepala BPH Migas.
Atas dasar itu Pemprov Babel mengeluarkan surat edaran nomor: 541/1043/iv/2019 tanggal 11 november 2019 tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu/solar subsidi dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan/bensin ron 88.
Seperti diketahui sejak 2 Desember tahun 2019 lalu Pemerintah Provinsi Babel bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero), Bank BRI dan Hiswana Migas DPC Babel telah melaunching pengaturan pendistribusian BBM dengan menggunakan fuel card.
Berbagai inovasi pengendalian pendistribusian bbm yang dilakukan oleh Pemprov Babel ini telah mendapat apresiasi berupa award dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) sebagai juara I nasional kategori pemerintah daerah terbaik dalam membantu program pemerintah dalam pengawasan penyalur bbm bersubsidi yang diselenggarakan di bogor tanggal tahun 2023 lalu.
