Senada dengan Sulaiman, Ketua RT 14 Desa Teluk Limau, Udin, mengungkapkan bahwa para penambang masuk beroperasi melalui wilayah Desa Cupat dan menyalurkan kompensasi ke desa tersebut. Padahal, berdasarkan catatan sejarah lokal, lokasi operasional tambang itu diklaim masuk wilayah Teluk Limau.

Udin meminta PT Timah Tbk melalui Pengawas Tambang (Wastam) untuk menahan atau tidak menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terlebih dahulu kepada para pengusaha sebelum konflik batas wilayah ini diselesaikan secara berkekuatan hukum.

“Sebenarnya kami tidak melarang PIP beroperasi di sana. Tapi selama tiga bulan ini, income untuk desa kita sama sekali tidak ada. Kami minta dinonaktifkan dulu (aktivitas penambangan) sampai ada pernyataan tertulis dari pihak berwenang terkait batas wilayah laut tersebut,” tegas Udin.

Baca Juga  447 Bacaleg akan Perebutkan 30 Kursi DPRD Babar

Menurut Sulaiman, acuan batas wilayah secara historis sebenarnya sudah pernah dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah bersama di Kantor PT Timah Tbk Belinyu pada tahun 2019 lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kades, BPD, Kadus, RT, hingga tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.

Namun, saat itu pihak nelayan tidak memegang salinan notulen dan berita acara resmi. Ia juga membantah rumor di lapangan yang menyebutkan bahwa kedua desa telah melakukan pertemuan terbaru dan menyepakati tapal batas baru.

Demi menghindari eskalasi massa dan menjaga kondusifitas daerah, para nelayan mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk segera turun tangan memediasi konflik ini.

“Kami berharap besar adanya campur tangan dari Bupati Bangka Barat untuk menengahi persoalan ini agar semuanya jelas dan tuntas. Kita ingin memperjuangkan hak-hak Teluk Limau sesuai catatan sejarah dan kesepakatan awal,” pungkas Sulaiman.

Baca Juga  Kabar Duka, Jemaah Haji asal Babar Meninggal Dunia di Tanah Suci

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cupat, PT Timah Tbk, maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait klaim sepihak batas laut dan tuntutan penghentian sementara aktivitas PIP di perairan Teluk Kelabat tersebut.