Eks Plt Kadindik Beltim dan 2 ASN Jadi Tersangka Tipikor Proyek Gedung Rp17 M
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2024 Rp17 miliar. Saat proyek berjalan, tersangka DW bertindak ganda sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penyidik menemukan alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga bekerja sama secara langsung mulai dari tahap perencanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban proyek demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsugn ditahan di Lapas Tanjungpandan selama 20 hari ke depan.
