Eks Plt Kadindik Beltim dan 2 ASN Jadi Tersangka Tipikor Proyek Gedung Rp17 M

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.IDKejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) resmi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Salah satu tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan periode 2024-2025 berinisial DW. Kepala Kejari Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menyampaikan pengumuman tersebut secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Belitung Timur pada Senin (29/6/2026) sore.

Selain DW, penyidik juga menetapkan dua pegawai lainnya sebagai tersangka, yaitu IW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta HYN yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur.

Baca Juga  Siap-Siap! Satgas PKH akan Tertibkan 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta didukung laporan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur,” ujar Agus Taufikurrahman.