Kepala Sucofindo Pangkalpinang dan Perwakilan PT PMM Juga Jadi Tersangka Ekspor 390 Ton LTJ
Kepala Sucofindo Pangkalpinang dan Perwakilan PT PMM Juga Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton LTJ
JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, Selasa (7/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci serta 18 saksi lainnya. Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka adalah: IS – Perwakilan PT PMM, GP – Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK – Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah fakta perbuatan masing-masing tersangka dalam melancarkan aksi ekspor ilegal tersebut:
1. IS (Perwakilan PT PMM)
Manipulasi Sampel: Meminta GP (PT Sucofindo) untuk tidak memeriksa sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE)—yang dilarang untuk diekspor—tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Ubah Kadar Komoditas: Secara melawan hukum meminta GP memanipulasi dokumen hasil uji lab dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45% agar dokumen ekspor dapat diterbitkan.
2. GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo)
Akomodasi Permintaan Ilegal: Memenuhi permintaan IS untuk memanipulasi uji laboratorium meski mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis sangat tinggi dan termasuk mineral strategis yang dilarang diekspor.
Pengujian Formalitas: Hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag sampel saja, sehingga kandungan logam tanah jarang di dalamnya tersamarkan dan tidak dimuat dalam laporan surveyor.
3. JK (Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang)
