Kepala Sucofindo Pangkalpinang dan Perwakilan PT PMM Juga Jadi Tersangka Ekspor 390 Ton LTJ
Penyalahgunaan Wewenang: Mengakomodasi dan meloloskan permohonan ekspor PT PMM yang mengandung Logam Tanah Jarang.
Abaikan Hasil Lab Sah: Tetap mengeluarkan dokumen ekspor berdasarkan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dimanipulasi, padahal JK tahu bahwa hasil laboratorium Tekmira dari BLBC Jakarta dan P2P Pusat menyatakan barang tersebut mengandung REE yang dilarang diekspor.
Kapuspenkum mengatakan akibat persekongkolan ini, PT PMM berhasil melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang (REE) secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton, yang secara melawan hukum sangat menguntungkan pihak PT PMM.
Saat ini, nilai total kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No. 20 Tahun 2001.
Dilansir, TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I menggagalkan pengiriman 390 ton logam tanah jarang (LTJ) milik PT PMM di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal. Puluhan kontainer ini berada di dalam Tug Boat Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan di perairan Batam.
Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.
Berdasarkan hasil uji lab PT Timah di Kundur dari 15 kontainer terdapat kandungan titanium oksida. Selain itu LTJ, juga terdapat kandungan radioaktif untuk bahan baku nuklir yaitu zircon, thorium, neodymium, triuranium, dan serium. Penangkapan 25 kontainer LTJ tersebut dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.
Diketahui PT PMM atau Putraprima Mineral Mandiri merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral (zirkon dan ilmenit) yang terletak di Kawasan Industri Air Anyir, Kecamatan Merawang, dan area pertambangan di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
