Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,5 miliar
Meskipun dinyatakan bersalah pada dakwaan subsidair, Majelis Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang sangat besar kepada terdakwa yaitu pidana denda: Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika tidak dibayar dalam waktu maksimal 2 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Uang Pengganti: Rp809.597.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Jika harta bendanya tidak mencukupi setelah dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Mengenai masa penahanan, Hakim menetapkan bahwa masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) diperhitungkan secara penuh. Sementara itu, untuk masa penahanan rumah yang dijalani Nadiem sejak 12 Mei 2026, diperhitungkan sepertiga (1/3) dari total masa tahanan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang melibatkan tersangka Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa vonis hari ini adalah bukti nyata dari tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ia mengapresiasi independensi Majelis Hakim yang tidak goyah oleh tekanan apa pun.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik. Segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini,” tegas Corneles seusai persidangan.
