“Kita harap DKK tidak sekadar menjadi program sektoral, melainkan menjadi transfer wajib dari pemerintah pusat dengan formula yang mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan,” ujarnya.

Pemprov Babel mendorong agar dana khusus Kepulauan dijamin langsung dalam undang-undang sebagai mandatory transfer, dan perhitungannya harus berbasis kondisi geografis dengan memperhatikan luas wilayah laut dan jumlah pulau sehingga mampu mengompensasi tingginya biaya logistik yang kami hadapi.

Selain aspek fiskal, RUU Daerah Kepulauan juga memuat sejumlah usulan penguatan desentralisasi. Kabupaten dan kota kepulauan diusulkan memperoleh kewenangan mengelola wilayah laut hingga empat mil, termasuk penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan perikanan skala lokal.

Sementara itu, pemerintah provinsi diusulkan memiliki kewenangan menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan, serta menerbitkan izin usaha pertambangan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah darat maupun laut.

Baca Juga  Bambang Patijaya Terpilih sebagai Ketua Komisi XII DPR RI

RUU tersebut juga mengakomodasi konsep tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif melalui pelayanan bergerak atau Mobile and Floating Governance, seperti layanan kesehatan terapung, program Guru Berlayar, hingga penguatan layanan pemerintahan berbasis digital.
Dalam pembahasannya, Dana Khusus Kepulauan nantinya diarahkan untuk mendukung tujuh sektor prioritas, di antaranya hilirisasi maritim, transportasi, energi baru terbarukan, hingga mitigasi bencana.

Pansus DPR RI menyimpulkan bahwa penguatan pembangunan daerah kepulauan cukup dilakukan melalui regulasi khusus dalam RUU Daerah Kepulauan, tanpa perlu membentuk kementerian atau lembaga baru.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menghadirkan pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.*

Baca Juga  Hiang Fung Tak Berkutik, Polresta Pangkalpinang Temukan 600,71 Gram Sabu di Saku Celananya