Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gerebek Sebuah Rumah di Jerambah Gantung, 4 Ton Timah Balok Disita
Melalui penindakan tegas tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian atau mengamankan potensi penerimaan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar.
Guna memastikan status hukum, asal-usul kepemilikan, serta proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa ratusan balok timah tersebut kini telah dibawa.
Nantinya, barang bukti akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian mendalam serta penanganan perkara sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi lintas instansi di instansi vertikal Bangka Belitung dalam melindungi aset strategis milik negara.
Pasca-pengungkapan ini, Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, maupun kolektor di sektor pertambangan agar selalu patuh pada payung hukum yang berlaku.
Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam rantai aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin (peti), peleburan skala rumahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga transaksi jual-beli balok timah tanpa legalitas sah. Selain merugikan kas negara, tindakan tersebut dipastikan bakal berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Kejati Babel, Intel Korem 045/Gaya, beserta seluruh unsur terkait menegaskan komitmennya untuk terus mengawal instruksi Presiden RI. Langkah pengawasan ketat ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola komoditas timah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat Bangka Belitung pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya. (rls Tri Cakti)
