Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gerebek Sebuah Rumah di Jerambah Gantung, 4 Ton Timah Balok Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tri Cakti dan Satgas Gabungan berhasil menggerebek sebuah rumah di Jerambah Gantung Pangkalpinang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan balok timah ilegal hasil peleburan rumahan (home industry).

Dari operasi ini, petugas mengamankan sedikitnya 4.000 kilogram atau sekitar 4 ton balok timah siap edar.

Operasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) ini diinisiasi oleh Satlap Tri Cakti.

Tri Cakti bergerak bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya.

Aksi nyata ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperketat pengawasan tata kelola serta mengamankan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional dari praktik penambangan dan perdagangan ilegal.

Baca Juga  2 Hari Angin Kencang Sapu Kabupaten Bangka, 24 Rumah dan 2 Fasum Rusak

Tim gabungan mengendus aktivitas mencurigakan di kawasan pemukiman warga. Saat dilakukan penggeledahan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, petugas menemukan tumpukan balok timah campuran.

“Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram,” tulis keterangan resmi Tri Cakti yang diterima redaksi, Selasa (30/7/2026) malam.