PWI Pusat Dorong Laporan Pidana

Dukungan moril dan hukum juga datang dari pengurus PWI Pusat, Rudi Syahwani. Ia menegaskan bahwa intimidasi verbal dan ancaman mencari celah hukum korporasi media tersebut sudah diduga telah memenuhi unsur delik pidana untuk menghalangi kerja jurnalistik.

“Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rudi.

Ia menganggap sangat ironis ketika ada oknum dari lembaga yang bertugas menegakkan dan mengurusi hukum justru melakukan tindakan premanisme terhadap pers yang dilindungi undang-undang. “Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” cetusnya.

Baca Juga  Rumah Pengedar di Kelurahan Kejaksaan Pangkalpinang Digerebek, 94 Paket Sabu Disita

Irjen Kementerian Hukum Janji Tindak Tegas

Kasus dugaan intimidasi ini pun telah sampai ke telinga petinggi kementerian di pusat. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Komjen Pol. Dr. Drs. Hendro Pandowo, S.H., M.H., langsung memberikan atensi serius atas ulah bawahannya di daerah tersebut.

Hendro menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera memanggil pimpinan wilayah setempat untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi internal.

“Terima kasih informasinya. Besok saya akan berkomunikasi dengan pimpinan Kanwil Kemenkum Babel untuk mengingatkan hal ini,” kata jenderal polisi bintang tiga tersebut secara tegas.