Berawal dari Hak Jawab, Oknum Pejabat Kemenkum Babel Malah Ancam Wartawan 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Alih-alih meluruskan informasi secara bijak, proses penyampaian hak jawab oleh seorang oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung berinisial IS, justru berujung pada tindakan intimidasi verbal terhadap Dion, seorang jurnalis media Babel Aktual.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore (1/7/2026). Bermula saat IS mengirimkan dokumen hak jawab terkait pemberitaan miring berjudul “Kanwil Kemenkum Babel Diguncang Isu Selingkuh Pegawai dan Dugaan Manipulasi CPNS Disabilitas”.

Komunikasi via telepon yang awalnya berjalan santun berubah drastis menjadi ketegangan saat Dion menjelaskan prinsip jurnalistik bahwa hak jawab akan tetap dimuat berdampingan dengan fakta lengkap dari isu dugaan manipulasi kuota disabilitas seleksi CPNS tersebut demi keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Fery Afriyanto Resmi Jabat Ketua Pengda Kagama Babel 2025-2030

Mendengar penjelasan itu, emosi IS tersulut. Dengan nada bicara yang meninggi, oknum ASN tersebut langsung melontarkan kalimat ancaman yang tidak pantas.

“Ingat, saya akan cari celah hukum perusahaan kalian, saya akan hajar Bapak. Bapak tidak tahu siapa saya, Bapak berada di mana sekarang? Share saja lokasinya sekarang,” tantang IS seperti yang ditirukan korban. Meski di akhir pembicaraan IS sempat menyampaikan permintaan maaf, intimidasi tersebut terlanjur direkam dan memantik reaksi keras dari organisasi pers.

PWI Kecam Keras

Merespons insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras tindakan IS. Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Babel, Antoni Ramli, SH, menyatakan arogansi IS sama sekali tidak mencerminkan sosok pejabat negara yang mengerti hukum.

Baca Juga  Dugaan Perselingkuhan di Bangka Barat: Sang Pria Dijatuhi Hukum Adat Pengusiran

“Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara, melainkan layaknya seorang preman. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Antoni, Kamis (2/7/2026).