Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu baskom berisi ganja, 10 ampal kertas berisi ganja, tiga linting ganja siap pakai, satu kantong plastik berisi ranting ganja, satu bungkus kertas linting (papier), serta satu unit telepon genggam. Barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto 47,72 gram.

Kapolresta mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Indra Wijatmiko, Kamis (2/7/2026)

Baca Juga  Berawal dari Pencurian Gorden, Buser Naga Ungkap Curat di 6 TKP

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.