Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, Tersangka LMI dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Baca Juga  Kejagung Sita Rp301 Miliar pada Perkara PT Duta Palma Korporasi