Konflik agraria juga merupakan persoalan kekuasaan. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui tindakan langsung, tetapi juga melalui produksi pengetahuan. Siapa yang memiliki kewenangan menentukan kategori memiliki kekuasaan menentukan realitas.

Istilah seperti “tanah negara”, “tanah terlantar”, atau “tanah belum bersertifikat” bukan sekadar istilah administratif. Istilah tersebut memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang diakui dan siapa yang disingkirkan. Ketika tanah adat dianggap tidak memiliki kekuatan karena tidak memiliki bukti formal, negara sebenarnya sedang menggunakan satu bentuk pengetahuan untuk mengukur keberadaan manusia.

Proses tersebut semakin jelas melalui konsep kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu. Kekuasaan simbolik bekerja melalui simbol yang dianggap paling sah. Sertifikat dianggap lebih benar daripada sejarah lisan. Peta dianggap lebih objektif daripada ingatan komunitas. Dokumen dianggap lebih kuat daripada hubungan sosial yang telah berlangsung turun-temurun.

Inilah bentuk kekerasan simbolik dalam hukum agraria. Masyarakat adat dipaksa berbicara menggunakan bahasa hukum negara agar keberadaan mereka diakui. Keberadaan mereka tidak lahir dari sertifikat. Sertifikat seharusnya menjadi alat perlindungan terhadap masyarakat adat, bukan menjadi syarat untuk membuktikan bahwa mereka pernah ada.

Realitas tersebut terus berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia. Tepatnya pertengahan tahun 2026, masyarakat adat Moi Marga Aresi di Kabupaten Sorong kembali berhadapan dengan PT Inti Kebun Sawit (IKS). Masyarakat menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah memberikan persetujuan maupun pelepasan hak ulayat kepada perusahaan. Penolakan bahkan telah dinyatakan melalui sumpah adat sejak tahun 2007. Pembukaan hutan dan penanaman sawit tetap berlangsung.

Baca Juga  Pendidikan Vokasi dan Hilirisasi

Masyarakat melakukan pemalangan sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah adatnya, sebagian warga justru dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana. Ironisnya adalah proses mediasi terungkap bahwa izin Hak Guna Usaha atas lahan yang dikerjakan masih berada dalam proses pengurusan. Kasus ini memperlihatkan paradoks hukum. Masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya diposisikan sebagai pihak yang berhadapan dengan proses pidana, sementara legalitas pemanfaatan tanah oleh perusahaan sendiri belum sepenuhnya selesai.

Pola serupa tampak dalam konflik antara masyarakat adat Suku Taa Toili dan PT Kurnia Luwuk Sejati di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2009 itu menjadi salah satu konflik agraria terpanjang di daerah tersebut. Selama bertahun-tahun masyarakat mempertahankan lahan yang secara turun-temurun mereka kelola sebagai sawah, kebun kakao, kelapa, dan tanaman pangan.

Mereka memiliki Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan pemerintah desa serta pengakuan adat mengenai batas-batas wilayahnya. Seluruh sejarah penguasaan tersebut seolah kehilangan arti ketika berhadapan dengan peta Hak Guna Usaha perusahaan. Sejumlah tokoh adat bahkan pernah dipidana karena dianggap melakukan perusakan saat mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur. Pengadilan Negeri Luwuk kemudian menolak gugatan perusahaan karena cacat formil, sengketa mengenai pengakuan terhadap hak masyarakat adat tetap belum terselesaikan.

Baca Juga  Di Warung Budhe, Literasi Tak Pernah Mati

Dua kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama. Dipertentangkan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki tanah, melainkan hukum siapa yang dianggap paling berwenang menentukan kepemilikan tanah. Sejarah penguasaan turun-temurun, kesaksian adat, memori kolektif, dan hubungan spiritual masyarakat dengan tanah sering kali kehilangan kekuatan pembuktian ketika berhadapan dengan sertifikat, izin usaha, maupun peta administrasi negara. Seolah-olah sejarah baru dianggap benar apabila telah diterjemahkan ke dalam bahasa birokrasi. Masyarakat adat dipaksa membuktikan keberadaannya di atas tanah yang telah mereka rawat jauh sebelum negara mengenal sistem sertifikasi modern.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama konflik agraria Indonesia bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan cara negara memaknai bukti. Dokumen administratif ditempatkan sebagai sumber kebenaran tertinggi, sedangkan pengalaman historis masyarakat adat diposisikan sebagai bukti yang harus terlebih dahulu memperoleh legitimasi negara. Dominasi sertifikat atas sejarah adat bekerja secara nyata.

Baca Juga  Guru Pengukir Peradaban Mulia

Hukum harus kembali dibaca secara manusiawi. Pemikiran Paul Ricoeur tentang hermeneutika mengingatkan bahwa hukum tidak cukup hanya dipahami melalui teks, tetapi juga melalui makna dan pengalaman manusia yang berada di balik teks tersebut. Hukum yang hanya membaca dokumen tanpa membaca kehidupan akan menghasilkan kepastian formal, tetapi berpotensi kehilangan keadilan.

Konflik agraria pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memiliki tanah. Konflik agraria adalah tentang siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan arti tanah. Negara melihat sertifikat, masyarakat adat melihat kehidupan. Negara melihat batas koordinat, masyarakat adat melihat sejarah. Negara melihat tanah sebagai objek pembangunan, masyarakat adat melihat tanah sebagai bagian dari keberadaan mereka.

Selama negara hanya menggunakan bahasa administrasi untuk membaca tanah, konflik agraria akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sebelum tanah memiliki sertifikat, tanah telah memiliki sejarah. Sebelum tanah memiliki batas koordinat, tanah telah memiliki makna. Sebelum tanah menjadi aset ekonomi, tanah telah menjadi rumah kehidupan manusia. Hukum agraria Indonesia harus bergerak melampaui sekadar legalitas administratif menuju keadilan yang mengakui sejarah, memori kolektif, dan martabat masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.