Dominasi Sertifikat atas Sejarah Adat
Oleh: Nelion Ornai Monteiro — Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Konflik agraria di Indonesia tidak pernah benar-benar selesai. Persoalan tanah selalu kembali muncul dalam bentuk yang berbeda yakni penggusuran masyarakat adat, konflik perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga persoalan hak ulayat yang tidak kunjung memperoleh perlindungan yang memadai. Konflik tersebut sering dipahami hanya sebagai persoalan administrasi yaitu siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang memiliki izin serta siapa yang memiliki dasar hukum formal.
Persoalan tanah sesungguhnya jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan dokumen. Negara melihat tanah melalui bahasa sertifikat, batas koordinat, izin usaha, dan status hukum. Masyarakat adat melihat tanah melalui bahasa kehidupan, yakni leluhur, sejarah, identitas, ruang sosial, dan keberlanjutan generasi. Perbedaan cara pandang inilah yang membuat konflik agraria bukan hanya konflik mengenai kepemilikan tanah, tetapi konflik mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan makna tanah.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang jelas mengenai hubungan negara dengan tanah. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai oleh negara” tidak dapat dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas. Negara bukan pemilik mutlak atas tanah, melainkan pemegang mandat rakyat untuk mengatur, menjaga, dan memastikan bahwa tanah digunakan demi kesejahteraan bersama.
Mandat tersebut juga harus dibaca dalam cahaya nilai dasar Pancasila. Penguasaan negara terhadap tanah harus mencerminkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tanah bukan hanya benda ekonomi, tetapi ruang kehidupan manusia dengan alam dan sejarahnya. Ia harus mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, karena pembangunan tidak boleh menjadikan manusia sebagai korban. Ia harus mencerminkan keadilan sosial, karena sumber daya agraria tidak boleh hanya menjadi alat keuntungan kelompok tertentu.
Konstitusi dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pengakuan konstitusional tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria nasional berlandaskan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pasal 3 UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pasal 6 UUPA juga menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Artinya bahwa negara tidak pernah berdiri di luar masyarakat adat. Negara justru dibangun dengan kewajiban untuk mengakui keberadaan mereka. Persoalan muncul ketika pengakuan tersebut hanya berhenti pada teks hukum tetapi dalam praktik masyarakat adat tetap berada dalam posisi yang lemah.
Pemikiran Boaventura de Sousa Santos mengenai pluralisme hukum asimetris menjadi penting. Masyarakat sebenarnya hidup dalam berbagai sistem hukum yaitu hukum negara, hukum adat, norma sosial, dan tradisi komunitas. Hubungan antara sistem hukum tersebut tidak selalu berjalan seimbang. Hukum negara sering menempatkan dirinya sebagai parameter untuk menentukan apakah suatu hak dianggap sah atau tidak.
Masyarakat adat memang diakui, tetapi harus membuktikan keberadaan mereka melalui standar yang dibuat oleh negara. Mereka harus menunjukkan batas wilayah, dokumen administratif, atau pengakuan pemerintah. Sebelum negara mengenal sertifikat tanah, masyarakat adat telah memiliki hubungan hukum dengan tanah melalui sejarah, aturan adat, dan ingatan kolektif. Inilah bentuk pluralisme hukum yang asimetris. Hukum adat diakui, tetapi tetap berada di bawah bayang-bayang dominasi hukum negara.
Persoalan tersebut dapat dipahami melalui pemikiran Edmund Husserl mengenai dunia kehidupan (Lebenswelt). Ia mengingatkan bahwa sesuatu harus dipahami berdasarkan bagaimana ia hadir dalam pengalaman manusia. Tanah bukan pertama-tama hadir sebagai sertifikat, peta, atau komoditas ekonomi, melainkan sebagai pengalaman hidup manusia.
Tanah dipahami oleh masyarakat adat sebagai tempat leluhur dimakamkan, tempat nilai diwariskan, dan ruang tempat identitas komunitas dibangun. Ketika tanah hanya dibaca melalui bahasa administrasi, negara sebenarnya sedang mereduksi makna tanah yang jauh lebih luas daripada sekadar objek hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Cornelis van Vollenhoven yang melihat hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat bukan sekadar kebiasaan, melainkan sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Soepomo juga menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki karakter komunal sehingga tanah tidak dapat dipisahkan secara mutlak dari kehidupan bersama masyarakat.
Tanah sering mengalami perubahan makna. Tanah yang sebelumnya memiliki nilai sosial dan budaya berubah menjadi objek ekonomi. Kritik Karl Marx terhadap logika kapitalisme menjadi relevan. Kapital memiliki kecenderungan mengubah segala sesuatu menjadi komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Tanah yang bagi masyarakat adat adalah ruang kehidupan, bagi modal dapat berubah menjadi aset produksi.
