Terjerat Tipikor IUP PT QSS: Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas Milik Tersangka Aseng
Rumah Direktur PT QSS Digeledah, 8 Kg Emas Disita
Perburuan aset tidak berhenti di situ. Penyidik Korps Adhyaksa ini juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Aseng di Kalbar dan Jakarta.
Salah satu titik krusial adalah rumah tersangka AP, yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Dari kediaman AP, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 8 batang logam mulia emas dengan berat total mencapai 8 Kilogram (Kg).
Modus Operandi Dokumen Terbang dan Penjualan Ilegal
Kasus ini bermula dari peran tersangka SDT alias Aseng yang sejak tahun 2017 secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS. Tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas) yang sah dan bermodalkan data yang tidak benar, Aseng melancarkan aktivitas ilegalnya.
Meski PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya, perusahaan tersebut tetap melakukan penjualan bauksit yang justru berasal dari luar wilayah IUP.
Hasil produksi bauksit ilegal tersebut kemudian dijual sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Ironisnya, dokumen persetujuan ekspor bisa diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar karena adanya kerja sama atau kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara.
Lebih parah lagi, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, yang padahal merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan perizinan ekspor mineral. Perbuatan culas Tersangka SDT alias Aseng bersama afiliasinya ini dipastikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Ditengarai, tim penyidik masih terus mendalami total kerugian negara dan peluang adanya tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
