Tim Gabungan Amankan 2 Pekerja saat Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Mendo Barat
7 buah cetakan nampan.
1 unit mesin genset.
2 unit sepeda motor (Kawasaki KLX dan Yamaha MX).
3 unit ponsel (HP) dan 2 buah dompet.
Modus Operandi: Lokasi Pindahan untuk Kelabuhi Petugas
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lokasi di Perkebunan Air Terlong ini diduga kuat merupakan tempat peleburan pindahan yang sengaja dipilih untuk mengelabui aparat penegak hukum. Di lokasi tersebut terdapat 2 tungku produksi yang dioperasikan oleh para pekerja.
Asal-usul Modal dan Aliran Timah
Dari keterangan FP, lahan miliknya tersebut disewa oleh seorang warga Sungailiat bernama AB, yang diduga sebagai penyandang dana atau pemilik usaha. FP mengaku dikenalkan kepada AB oleh FJ untuk “menggoreng” (melebur) biji timah dengan sistem upah berdasarkan hasil cetakan.
Aktivitas ilegal ini diakui baru pertama kali beroperasi dengan jumlah pasir timah yang diproses malam itu mencapai 400 Kg.
Pasir timah tersebut disuplai oleh JD yang dibeli dari para penambang dengan harga Rp165.000 per kilogram.
Sementara itu, pekerja lain bernama AG mengaku direkrut oleh FJ setelah mereka bertemu di sebuah klub malam di Pangkalpinang.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Saat ini, kedua pekerja yang diamankan telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Intelijen Korem 045/Gaya juga merekomendasikan agar segera dilakukan penggeledahan di kediaman JD dan AB karena diduga kuat keduanya masih menyimpan stok pasir timah kering maupun balok timah yang siap dikirim.
Sumber: IG Kodam II Sriwijaya
