Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung 2 Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, MAA dan AS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
