Sempat Lolos dari Kejaran Warga, Maling Motor di Tukak Sadai Diringkus Tim Gabungan
Sempat Lolos dari Kejaran Warga, Maling Motor di Tukak Sadai Diringkus Tim Gabungan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EB (28) kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku yang merupakan warga Lampung ini nekat membawa kabur sepeda motor milik warga yang sedang berbelanja.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial EB (28), menyusul laporan polisi nomor LP / B / 67 / VII / 2026 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 1 Juli 2026,” ujar AKP Mardian Syafrizal dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial AF (28), datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam untuk berbelanja di Toko Grosir Aping, Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan toko dan masuk untuk mengambil keranjang belanja. Namun, pelaku EB memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motornya tanpa pengawasan.
Tak lama berselang, seorang karyawan toko melihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Meski korban bersama warga sekitar sempat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,- dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin oleh Katim Buser Aipda Yobin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menelusuri jalur pelarian pelaku.
Kerja keras kepolisian membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.45 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan pekerja harian di salah satu proyek di Desa Tukak Sadai dan telah melarikan diri ke luar daerah.
Tim Buser Macan Selatan langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan bergerak memburu pelaku menuju Kota Pangkalpinang.
Hingga akhirnya pada pukul 23.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengepung dan mengamankan EB di sebuah rumah di Jalan Grimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi penangkapan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku EB mengakui semua perbuatannya. Diketahui, motif pelaku nekat melakukan pencurian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat dengan nomor mesin JM81E2956331 dan nomor rangka MH1JM8125RK956058 telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Mardian.
Atas perbuatannya, pelaku EB kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
