Tipidter Polres Bangka Gerebek Rumah Pengoplosan Gas Subsidi di Pemali, Ratusan Tabung Disita

BANGKA, TIMELINES.ID — Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka bersama Polsek Pemali menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 tabung kosong gas 3 kg, 20 tabung gas 12 kg berisi, 26 tabung gas 12 kg kosong, dan 6 tabung gas 12 kg yang sedang dalam proses pengisian. Selain itu, petugas juga menyita alat pemindah gas serta 1 unit mobil, serta mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Sarang Narkoba di Sukadamai Digerebek: 11 Pelaku dan 19,3 Gram Sabu Diamankan

“Berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku yang diamankan, mereka mengaku sudah beroperasi selama 3 bulan ini,” kata AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Berdasarkan pengakuan AS (40), pemilik rumah pengoplosan tersebut, mereka membeli gas subsidi 3 kg dari pangkalan dengan harga Rp25.000 per tabung. Selanjutnya, menggunakan metode manual, isi dari empat tabung gas 3 kg dipindahkan ke dalam satu tabung gas 12 kg. Setelah penuh, tabung 12 kg tersebut kemudian disegel menggunakan segel yang dibeli secara daring seharga Rp1.000 per lembar.

“Gas tabung 12 kg tersebut kemudian kami jual ke toko-toko dengan harga Rp240.000 per tabung,” ungkap AS.

Dari keterangan pelaku, biaya operasional mereka untuk mengisi satu tabung gas 12 kg hanya berkisar Rp100.000 (modal membeli 4 tabung gas 3 kg ditambah segel). Dengan harga jual Rp240.000, keuntungan bersih yang mereka dapati mencapai Rp140.000 per tabung gas 12 kg.

Baca Juga  KPK Tangkap Gubernur dan Belasan Pejabat Maluku Utara

Di sisi lain, tindakan agen atau pangkalan yang menjual gas 3 kg seharga Rp25.000 kepada pelaku juga dipastikan menyalahi aturan. Sebab, harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (rls DM)