Pengedar di Pemali Diciduk, Polisi Sita 9,44 Gram Sabu

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (2/6/2026) malam, petugas berhasil menciduk seorang pemuda berinisial SK alias DOM (24) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 9,44 gram.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi akurat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SK alias DOM di TKP,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak: Uang Rakyat untuk Rakyat

Untuk memastikan transparansi tindakan, proses penggeledahan di rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk berbisnis barang haram tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu (berat bruto 9,44 gram), 1 unit timbangan digital merek Camry warna silver, 1 bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 bal sedotan, dan 1 potongan sedotan berbentuk sekop, 1 unit HP merek Redmi warna putih dan 1 buah tas dompet, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga  Soal Keterlibatan Oknum Aparat di Pusaran Tambang Ilegal DAM 1 Pemali, Begini Kata Kapolsek

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus guna melacak jaringan di atasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SK diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar mulai dari membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pihak Polres Bangka juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari jeratan narkoba.

Baca Juga  Conservation Camp HIMASERDA 2025: Membangun Jiwa Konservasi dan Kebersamaan di Pantai Sore Biru