• Permintaan informasi dan pengaduan masyarakat.

  • Layanan pengujian obat dan makanan.

  • Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

  • Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

  • Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

  • Layanan ekspor dan impor (termasuk surat keterangan ekspor dan nomor impor).

  • Penerbitan rekomendasi pemohon kosmetik.

  • Penerbitan rekomendasi pemohon importir obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

  • Persetujuan pemasukan kosmetik melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme/SAS).

Baca Juga  Gandeng Kelurahan, LPM dan Karang Taruna Taman Bunga Gelar Aksi Bagi-Bagi Takjil