Polda Babel Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, 1 Orang Napi Diringkus
Dirresnarkoba menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FB, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yakni 1,6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci dan kamar tidurnya. Barang bukti tersebut meliputi: 5 plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis shabu, 16 plastik klip bening sedang berisikan narkotika jenis shabu, 1 plastik bening besar berisi kristal bening yang dibungkus plastik merek GUANYINWANG warna hijau di dalam kamarnya, 9 butir pil ekstasi merek HEINEKEN warna kuning, 2 unit timbangan digital (warna hitam dan silver), 2 bal plastik klip bening beserta tas pembungkus, dan 2 unit handphone (merek OPPO dan Samsung) milik tersangka.
Tersangka FB beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Babel melakukan penyelidikan mendalam melalui metode ekstraksi digital terhadap handphone milik FB. Hasil digital forensik dan pengakuan FB mengungkap fakta mengejutkan bahwa seluruh barang haram tersebut dipasok dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bernama KV (25).
“Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Kamis, 25 Juni 2026, penyidik berkoordinasi dengan PLH KPLP Lapas, Zukfikar Dyabir, beserta Anggota PAM Rutan untuk menggeledah kamar hunian KV. Petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone (merek Infinix dan Vivo) yang disembunyikan KV di dalam lemari kamarnya,” jelas Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ekstraksi handphone oleh tim ahli, KV terbukti menggunakan 4 nomor WhatsApp berbeda. Salah satu nomor tersebut memiliki kesesuaian komunikasi secara intens dengan HP milik FB dalam mengatur transaksi narkotika. Selain itu, ditemukan banyak jejak digital chat ke berbagai nomor lain yang mengindikasikan KV aktif mengendalikan jaringan narkoba di luar lapas.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Babel resmi melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba. Hasil gelar perkara menetapkan narapidana KV sebagai tersangka baru, dan proses hukum perkara ini resmi dinaikkan ke Tahap Penyidikan. Kepolisian saat ini terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan guna memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
