Dari hasil penindakan, seluruh pelanggar yang ditilang merupakan pengendara roda dua (R2), dengan jenis pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm standar SNI sebanyak 5 berkas.

Sementara itu, teguran diberikan kepada lima pengendara roda dua dengan rincian pelanggaran berupa tidak menggunakan helm sebanyak 2 berkas, kelengkapan kendaraan 1 berkas, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 2 berkas.

Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan penindakan melalui ETLE Handheld merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Penegakan hukum melalui ETLE Handheld bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih mengedepankan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi dokumen kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Ervindo.

Ia juga menegaskan bahwa Satlantas Polres Belitung akan terus melaksanakan penindakan secara rutin di sejumlah titik guna menekan angka pelanggaran dan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Belitung.