Meski berfokus pada perbaikan sistem peretasan, Indra menegaskan bahwa Diskominfo hanya bertanggung jawab pada ranah teknis aplikasi. Penegakan disiplin, penilaian kinerja, hingga sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepenuhnya merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sesuai aturan, absensi pagi wajib dilakukan pukul 07.30 Wib dan absensi pulang pukul 16.00 Wib, kecuali hari Jumat yang dijadwalkan pukul 16.30 Wib. Kewajiban ini berlaku bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.

“Jika ada yang tidak melakukan absensi, maka otomatis TPP ASN akan dipotong dengan besaran bervariasi,” kata Indra.

Data absensi digital tersebut nantinya direkapitulasi oleh BKD sebelum dilaporkan ke BPKAD.

Aplikasi Hasil Kerja Swadaya Tim TI

Baca Juga  Garap Tambang Timah di Kebun Sawit PT GSBL, 5 Warga Kundi Dipolisikan

Dalam kesempatan tersebut, Indra meluruskan informasi keliru mengenai anggaran proyek E-Presensi. Ia memastikan bahwa pengembangan aplikasi absensi digital di lingkungan Pemkab Babar sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Swadaya oleh tim IT Kominfo. Informasi kemarin kan membangun aplikasi menggunakan anggaran APBD, tapi kenyataannya tanpa anggaran APBD. Tim IT bekerja atas perintah kemudian mereka membuat aplikasi,” tegasnya.

Diskominfo Babar turut menyampaikan apresiasi atas kritik dan informasi dari masyarakat terkait celah keamanan pada aplikasi ini. Masukan tersebut menjadi dasar bagi tim internal untuk mempercepat evaluasi dan peningkatan keamanan sistem.