BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Aparat kepolisian kembali mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan aktivitas kegiatan pertambangan timah tanpa izin di kawasan perkebunan kelapa sawit di Blok D 10 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Lima orang itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan sedang melakukan kegiatan pertambangan biji timah di kawasan perkebunan milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) pada Rabu (13/12/2023).

Melalui rilis yang diterima awak media, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus penambangan tanpa izin tersebut.

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang kegiatan pertambangan timah diduga ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL pada Rabu (13/12/2023) kemarin siang.

Baca Juga  Pemilik Ekskavator di Desa Telak Masih Misteri, Polisi Buru Operator