“Setelah menerima informasi ini, kami langsung menuju ke Blok D 10 dan di sana sekira pukul 15.30, kami berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut,” ujar AKP Ecky Widi Prawira pada Rabu (20/12/2023) pagi.

Saat dimintai izin, kelima tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin dalam melakukan penambangan di perkebunan tersebut. Oleh karena itu, kelimanya langsung digelandang ke Mapolres Babar berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kelima tersangka, diidentifikasi semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Kundi. Untuk BB yang diamankan satu mesin robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jeriken kosong,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Timah Ilegal Hasil Tangkapan di Tanjung Kalian

Lebih lanjut ditambahkan dia, ungkap kasus tersebut tidak lain sebagai salah satu upaya Polres Babar dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan. Pihaknya, akan gelar penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ini. (**)