Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton Logam Tanah Jarang
JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.
Kata Anang, perbuatan GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Kapuspenkum menyebut para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dilansir, TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I menggagalkan pengiriman 390 ton logam tanah jarang (LTJ) di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal. Puluhan kontainer ini berada di dalam Tug Boat Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan di perairan Batam.
Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.
Berdasarkan hasil uji lab PT Timah di Kundur dari 15 kontainer terdapat kandungan titanium oksida. Selain itu LTJ, juga terdapat kandungan radioaktif untuk bahan baku nuklir yaitu zircon, thorium, neodymium, triuranium, dan serium. Penangkapan 25 kontainer LTJ tersebut dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.
Diketahui PT PMM atau Putraprima Mineral Mandiri merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral (zirkon dan ilmenit) yang terletak di Kawasan Industri Air Anyir, Kecamatan Merawang, dan area pertambangan di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
