Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton Logam Tanah Jarang

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun 2026, Selasa (7/7/2026)

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang.

Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga  10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatana dalam siaran persnya Rabu (8/7/2026) menyebut, kasus posisinya yaitu:

Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:

Bahwa IS selaku Perwakilan PT PMM perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;

IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Baca Juga  Tak Ada Sinyal, Siswa di Pulau Nangka Terpaksa Laksanakan ANBK di Pinggir Pantai

Sementara, tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:

GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;